Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Jakarta

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap bangunan di Jakarta untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak digunakan sesuai dengan fungsinya. Pemilik bangunan, baik rumah tinggal maupun bangunan komersial, harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh SLF. Di Jakarta, regulasi dan persyaratan ini cukup ketat mengingat pentingnya keselamatan dan ketertiban bangunan di ibu kota.

Kategori Bangunan yang Memerlukan SLF

Di Jakarta, SLF diperlukan untuk berbagai jenis bangunan dengan kriteria tertentu, antara lain:

  1. Bangunan Non-Rumah Tinggal dengan Jumlah Lantai > 8 Lantai: Bangunan tinggi seperti gedung perkantoran dan apartemen wajib memiliki SLF. Kriteria ini berlaku untuk bangunan yang memiliki lebih dari 8 lantai.
  2. Bangunan Non-Rumah Tinggal dengan Jumlah Lantai ≤ 8 Lantai: Bangunan komersial atau perkantoran dengan jumlah lantai yang lebih rendah, namun tetap membutuhkan SLF untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
  3. Bangunan Rumah Tinggal dengan Luas Tanah > 100 m² dan Jumlah Lantai s.d. 3 Lantai: Rumah yang memiliki luas tanah lebih dari 100 m² dan dibangun hingga 3 lantai juga harus mengurus SLF, terutama jika berada di kawasan perumahan elite atau cluster.
  4. Bangunan Rumah Tinggal dengan Luas Tanah < 100 m² dan Jumlah Lantai s.d. 2 Lantai: Meskipun lebih kecil, rumah dengan kriteria ini juga memerlukan SLF untuk memastikan bahwa struktur dan fasilitas pendukungnya memadai.
  5. Bangunan Gudang dengan Luas Tanah < 1500 m² dan Jumlah Lantai Maksimal 2 Lantai: Bangunan gudang di Jakarta juga harus memenuhi persyaratan SLF, terutama jika digunakan untuk kegiatan penyimpanan yang memerlukan standar keselamatan khusus.

Dokumen Pendukung dan Persyaratan Teknis

Untuk mendapatkan SLF di Jakarta, pemilik bangunan harus menyiapkan berbagai dokumen dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan Pengajuan SLF: Surat ini diajukan oleh pemilik atau pengelola bangunan kepada Dinas Penataan Kota atau instansi terkait lainnya di Jakarta.
  2. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran: Untuk bangunan dengan lebih dari 8 lantai atau bangunan lainnya yang berisiko tinggi terhadap kebakaran, harus disertakan rekomendasi keselamatan kebakaran dari instansi berwenang.
  3. Laporan Hasil Pengawasan: Laporan dari direksi pengawas yang menunjukkan bahwa pembangunan telah selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. As Build Drawing: Gambar teknis yang menunjukkan kondisi akhir bangunan setelah selesai dibangun.
  5. Foto-Foto Bangunan: Dokumentasi visual yang menunjukkan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai dengan gambar teknis dan spesifikasi.
  6. Sertifikat Keselamatan Kebakaran (Untuk Bangunan < 8 Lantai): Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan kebakaran, bahkan jika bangunan memiliki lantai lebih sedikit.

Langkah-Langkah Pengurusan SLF di Jakarta

  1. Pengumpulan Dokumen: Siapkan semua dokumen pendukung, termasuk surat permohonan, bukti kepemilikan, PBG, dan rekomendasi keselamatan kebakaran.
  2. Pengajuan ke Instansi Terkait: Dokumen yang telah disiapkan kemudian diajukan ke Dinas Penataan Kota Jakarta atau instansi terkait lainnya.
  3. Inspeksi Lapangan: Setelah dokumen diajukan, tim inspeksi akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan bahwa bangunan sesuai dengan ketentuan teknis dan telah dibangun sesuai dengan peraturan.
  4. Evaluasi dan Penerbitan SLF: Jika semua persyaratan terpenuhi, SLF akan diterbitkan dan bangunan dinyatakan laik fungsi.

CV. Pola Prisma: Konsultan SLF Nasional Terpercaya

Jika Anda memerlukan bantuan profesional dalam pengurusan SLF, CV. Pola Prisma adalah pilihan tepat sebagai konsultan SLF berskala nasional. CV. Pola Prisma memiliki pengalaman yang luas dalam menangani berbagai jenis bangunan di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan kompeten, CV. Pola Prisma siap membantu Anda melalui setiap tahapan pengurusan SLF, mulai dari persiapan dokumen, inspeksi lapangan, hingga penerbitan sertifikat.

CV. Pola Prisma telah berhasil menangani berbagai proyek besar dan kompleks, memastikan bahwa setiap bangunan yang dikelola oleh perusahaan ini memenuhi semua standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. Dengan pendekatan yang profesional dan efisien, CV. Pola Prisma menjamin bahwa proses pengurusan SLF Anda akan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Untuk mendiskusikan kebutuhan SLF Anda, jangan ragu untuk menghubungi CV. Pola Prisma. Kami siap memberikan konsultasi dan solusi terbaik untuk memastikan bangunan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Isi Form dibawah untuk mendiskusikan layanan SLF bangunan gedung milik Anda.

    Posted in